Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH. M. Zainul Majdi, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada PNS yang membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif, karena perbuatan itu merugikan negara.
"Saya dengar ada pemalsuan `boarding pass`, kalau itu benar tidak ada toleransi," katanya di Mataram, Rabu, ketika mengomentari laporan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Nusa Tengara Barat (NTB).
Zainul mengaku belum mendapat laporan resmi dari Inspektorat Provinsi NTB terkait SPPD fiktif itu.
Namun, ia berjanji akan menindak tegas pelakunya jika upaya merugikan negara melalui pemalsuan "boarding pas" dalam perjalanan dinas itu terbukti.
Ia mengemukakan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan anggaran digiring ke tindak pidana, karena aturan membolehkan pengembalian keuangan negara jika pengelolaannya menyalahi prosedur.
Hanya saja, ia juga tidak memberi toleransi jika kesalahan pengelolaan anggaran itu mengandung indikasi kesengajaan.
"Makanya dilihat dulu, kalau ada kesengajaan merugikan negara akan ditindak tegas. Kami memberlakukan `boarding pass` agar tidak terjadi SPPD fiktif, sehingga kalau masih begitu, tidak ada toleransi," ujarnya.
Laporan SPPD fiktif di sejumlah SKPD Pemprov NTB itu tengah didalami Inspektorat Provinsi NTB.
Inspektur Provinsi NTB Chaerul Mahsul, SH, MM, mengatakan, laporan dari masyarakat soal adanya SPPD fiktif itu sedang ditindaklanjuti.
Dalam laporan masyarakat itu diungkapkan sedikitnya 52 SPPD fiktif yang digunakan selama 2010 yang melibatkan dua biro perjalanan yang memfasilitasi penyediaan tiket dan "boarding pass".
"Tentu kami akan periksa pengelola dua biro perjalanan itu, selain pimpinan di SKPD yang dilaporkan menggunakan SPPD fiktif itu," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar