Pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 295 miliar dalam pengusutan kasus Bank Century. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, aset senilai Rp 295 miliar tersebut berbeda dengan aset yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri.
"Itu jumlah uang yang berhasil kita selamatkan secara administratif (diblokir) selama penanganan kasus Century," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Sementara aset Century yang di luar negeri, kata Yoga, masih diupayakan untuk diselamatkan. "Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyampaikan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah berhasil menangani 34 berkas terkait kasus bailout Bank Century. Dari 34 berkas tersebut telah diperiksa 37 tersangka.
"Dari 34 berkas ini, yang sudah dijatuhi vonis ada 15 orang, dalam penuntutan 2 orang, proses 14 orang, daftar pencarian orang (DPO) 6 orang," katanya.
Dalam perkara Bank Century, kata Anton, terdapat beberapa pelanggaran hukum yakni kejahatan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum yakni pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.
0 komentar:
Posting Komentar