Reader.Blogspot.com's Fan Box

Iklan

Jumat, 11 Februari 2011

(UTAMA) Kasus Century: Arga Anggap Tuntutan JPU "Menzholiminya"


Terdakwa pencairan kredit Bank Century Arga Tirta Kirana menganggap Jaksa Penuntut Umum telah "menzholimi" dirinya karena telah melakukan penuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan menurut saya sungguh kesalahan besar dengan menzholimi saya," kata Arga, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa JPU dalam tuntutan JPU disebutkan dirinya secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbankan yaitu pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan dalam dokumen bank.
"Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus Bank Century harus ada `kambing hitam`," katanya.
Arga menduga "kambing hitam" ini untuk mengalihkan dua masalah besar, yakni mengecilkan maslah Robert Tantular (pemilik Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (direktur utama) serta masalah pencairan atas dana LPS Rp6,7 triliun yang hingga saat ini belum terselesaikan.
"Saya hanya pegawai bank yang sudah dipola atau dipetakan untuk dikorbankan," kata Arga.
Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya.
Menurut Arga, tanda tangannya pada dokumen perjanjian kredit PT WWR dan PT CMP hanya sebagai kuasa direksi yang kreditnya sudah dicairkan sebelumnya. Sementara, untuk PT AII hanya sebagai kuasa direksi yang belum ditandatangani direksi.
Namun, menurut Arga, notaris mengeluarkan keterangan bahwa apabila ditandatangani perjanjian kredit, maka kredit PT AII dapat dicairkan. Kemudian, untuk PT SCI pencairan kreditnya sudah terjadi tanpa ada tanda tangan dirinya.
Oleh sebab itu, Arga keberatan dengan dakwaan jaksa termasuk tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Apalagi, lanjutnya, mengingat pemilik Robert Tantular untuk kasus terkait pemberian kredit hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan Hermanus Hasan Muslim hanya mendapat tuntutan 6 tahun.
"Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya," kata Arga.
Dalam kasus ini Arga bersama Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kedua terdakwa ini dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.



Anda sedang membaca artikel tentang (UTAMA) Kasus Century: Arga Anggap Tuntutan JPU "Menzholiminya" dan anda bisa menemukan artikel (UTAMA) Kasus Century: Arga Anggap Tuntutan JPU "Menzholiminya" ini dengan url http://red-blogger-corporate.blogspot.com/2011/02/utama-kasus-century-arga-anggap.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel (UTAMA) Kasus Century: Arga Anggap Tuntutan JPU "Menzholiminya" ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link (UTAMA) Kasus Century: Arga Anggap Tuntutan JPU "Menzholiminya" sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung