Kabar seputar kematian penyanyi Alda Risma kembali diangkat oleh Farhat Abbas, SH. Pengacara yang dulu pernah menjadi kuasa hukum dari keluarga Alda itu membeberkan tentang 'diskon' hukuman bagi terdakwa pelaku pembunuhan artis cantik tersebut, Ferry Surya Prakasa.
Ferry yang telah dijatuhi vonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Agustus 2007 lalu mendapatkan pengurangan hukuman 7 tahun, sehingga hukumannya tinggal 8 tahun penjara saja.
"Saya dapat info kalau Ferry yang bunuh Alda Risma 'dikorting' 7 tahun jadi 8 tahun penjara. Dari awal kita tim pencari fakta melihat kasus ini sangat rumit dan sangat menghebohkan Indonesia. Begitu kita kawal di saat pengadilan, jaksa tidak menuntut ancaman hukuman seumur hidup pasal 340 (tentang pembunuhan berencana). Dianggap tidak terbukti, jaksa penuntut umum Pengadilan Jakarta Timur hanya menuntut 14 tahun penjara," kata Farhat saat ditemui di kantornya di Plaza Basmar lantai I, Jl. Mampang Prapatan 106, Sabtu (5/2).
Padahal, lanjut Farhat, majelis dalam pertimbangan putusan menyatakan pasal 340 itu terpenuhi dan menjatuhkan hukuman satu tahun lebih tinggi, yaitu 15 tahun penjara. Tapi pada saat itu keluarga menganggap hukuman itu sudah ringan.
"Kami sudah laporkan ke Presiden, Kejaksaan Tinggi dan ke Mahkamah Agung dan dari situ sudah kehilangan kontak lagi dengan ibunya Alda (Ny. Halimah, red)," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar