Haposan Hutagalung tetap tidak mengakui memberikan uang ke penyidik saat proses penyidikan kasus Gayus HP Tambunan tahun 2009. Kali ini, bantahan adanya suap dia katakan saat menjadi saksi di sidang kode etik dan profesi dengan terperiksa AKP Sri Sumartini.
Haposan mengatakan, ia sempat ditanya oleh majelis sidang seputar pemberian uang. "Bener, nggak ada (pemberian) uang," ucap Haposan ketika keluar dari Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (26/1/2011) sekitar pukul 20.30.
Selain ditanya soal pemberian uang, menurut Haposan, ia ditanya seputar proses penyidikan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus.
"Apa yang ku tau yah ku kasih tau," kata dia sebelum masuk ke mobil Provos untuk dibawa ke rutan Polres Jakarta Selatan.
Saat ini, majelis masih mendengar keterangan Gayus. Selain Gayus dan Haposan, majelis juga mendengar kesaksian Kompol Arafat Enanie dan Andy Kosasih. Kemarin, saksi yang hadir yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiyani.
Seperti diberitakan, Haposan telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu yakni terbukti menyuap Arafat dan Sri Sumartini dengan uang pemberian Gayus, dan terbukti membantu Andy dan Gayus memberikan keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar milik Gayus.
Haposan membantah semua vonis itu. Dia mengajukan banding atas vonis.
0 komentar:
Posting Komentar